Home » » Belum dapat panggilan diklat PKB? Bikin PKB Mandiri aja!

Belum dapat panggilan diklat PKB? Bikin PKB Mandiri aja!

Hasil gambar untuk diklat pkb
Sejak dilaksanakannya UKG tahun 2015, para guru telah menerima profil (rapor) guru. Di dalam profil tersebut tercantum kompetensi pedagogik dan profesional guru pada 10 Kelompok Kompetensi. Bagi guru yang mendapatkan nilai merah pada kelompok kompetensi tertentu, maka wajib baginya mengikuti program PKB untuk memperbaiki rapornya agar menjadi hitam (memenuhi batasan Kriteria Capaian Minimum).
Masalahnya tidak semua guru mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program PKB. Bisa disebabkan karena dana yang terbatas. Bisa juga karena guru tidak mengikuti tes UKG karena berbagai alasan. Untuk masalah yang terakhir, sudah diatasi dengan adanya tes UKG pada bulan Agustus tahun 2017 lalu. Sedangkan untuk guru yang sudah ikut tes dan belum mendapatkan jatah pelatihan, maka disarankan untuk mengikuti diklat mandiri. Mengapa? Karena rapor merahnya tidak akan berubah menjadi hitam jika tidak mengikuti diklat PKB. Bahkan akan bertambah banyak setiap tahunnya karena nilai Kriteria Capaian Minimum (KCM) setiap tahun naik. Untuk tahun 2017 ini KCM-nya 70.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila melakukan program mandiri, antara lain:
  1. Ketua komunitas kerja melakukan pendataan calon peserta PKB yang tidak mendapatkan dana pemerintah dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten .
  2. Data diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten (operator dinas).
  3. Dinas Pendidikan Kota/kabupaten melaporkan data peserta kepada UPT (PPPPTK/LPPTK KPTK) untuk dimasukkan dalam sistem peserta PKB. Kepentingan Dinas Pendidikan melaporkan ini adalah untuk memastikan peserta diklat PKB mandiri telah tercatat dalam SIM PKB dan berhak mengikuti post test di akhir kegiatan. Kalau tidak tercatat di UPT maka tidak bisa mengikuti post test, dan nilai rapor tidak akan berubah.
  4. Perumusan bentuk kerjasama antara dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dengan PPPPTK penyelenggara terkait pendanaan. Bisa dilakukan sharing dana atau murni dana mandiri dari peserta.
  • Kegiatan PKB yang menggunakan sharing dana, maka pendanaan Instruktur Nasional PKB, pelaksanaan post test serta penyiapan sertifikat diklat ditanggung oleh PPPPTK. Sedangkan kebutuhan peserta diklat, dipenuhi oleh peserta yang bersangkutan (konsumsi dan transport). Mekanisme pelaksanaan diklat PKB bisa dilakukan di Gugus TK, KKG atau MGMP.
  • Untuk kegiatan diklat PKB yang murni dana mandiri, dikelola sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, baik pendanaan terkait peserta, fasilitator, pelaksanaan post test dan penjaminan mutu dari PPPPTK.
Berikutnya setelah mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan maupun UPT, maka kegiatan PKB bisa dilaksanakan. Ada beberapa alternatif moda maupun pola yang digunakan dalam program PKB. Berikut beberapa contohnya.
  1. Pelaksanaan kegiatan diklat PKB mandiri pola In-On-In. Penetapan pola In-On-In disesuaikan dengan ketersediaan dana. Untuk diklat PKB SD/mapel pola 20-20-20 (2 hari tatap muka di IN-1 dan 2 hari di In-2) memerlukan dana lebih besar dibandingkan pola 20-30-10 (3 hari tatap muka). Skenario kegiatan PKB pola In-On-In bisa dibaca pada artikel saya yang lain di http://aripudjiastuti.gurusiana.id/article/kegiatan-tatap-muka-pola-in-on-in-pengembangan-keprofesian-berkelanjutan-1488132
  2. Untuk diklat PKB kejuruan pola 20-60-20 (4 hari tatap muka akan memerlukan dana lebih besar daripada 20-70-10 (3 hari tatap muka).
  3. Pendampingan oleh fasilitator (Instruktur Nasional) mekanismenya sama dengan pendampingan di diklat PKB pada umumnya.

Untuk kegiatan diklat PKB secara mandiri tetap dilakukan evaluasi dan pelaporan. Sistem evaluasi maupun pelaporan, sama dengan diklat PKB pada umumnya. Sedangkan untuk sertifikat dikeluarkan oleh UPT (PPPPTK/LPPTK KPTK) dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten yang melakukan kerjasama.
Setelah mengetahui program diklat mandiri, guru diharapkan tetap meningkatkan kompetensinya melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tanpa harus menunggu panggilan diklat dari pemerintah.
Tertarik untuk ikut diklat PKB mandiri? Hubungi Dinas Pendidikan dan UPT (PPPPTK/LPPTK KPTK) terkait! Selamat belajar, sukses selalu!

0 komentar:

Posting Komentar

Foto Kegiatan





 
Copyright ©
Created By Sora Templates & Free Blogger Templates
Redesign by I-Tronik