Home » » Penting Untuk di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah dalam Kurikulum 2013 Terbaru

Penting Untuk di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah dalam Kurikulum 2013 Terbaru

gambar logo kurikulum 2013

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No. 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13

1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).
3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )
*PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester *GENAP 75 %*
*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
*120 : 2 = 60 Tuntas*
--------------------------------------
Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.

KKM ( KBM ) semua mapel sama.
KI 1 dan KI 2 observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK*
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75, maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

*REMIDI* ---> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR*
Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 20. 21. 22. 23. 24 tahun 2016.

0 komentar:

Posting Komentar

Foto Kegiatan





 
Copyright ©
Created By Sora Templates & Free Blogger Templates
Redesign by I-Tronik